Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
- Bawaslu Sumsel Pertanyakan Penghentian Debat Pilkada OKU: Harus Dilanjutkan Meski Ada Walkout
- Dua Pekan Jelang Pencoblosan, KPU OKU Alami Kekurangan dan Kerusakan Ribuan Surat Suara
- Ribuan Warga Kawal Pasangan Teddy-Marjito Mendaftar ke KPU OKU
Baca Juga
Rakor yang berlangsung di Kantor KPU OKU ini dalam rangka persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye oleh seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten OKU, Rabu (22/11).
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST menyampaikan, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2024.
“Maka dari itu, sebelum hal tersebut dilaksanakan, hari ini kita akan menyamakan persepsi mengenai titik kampanye yang sudah direkomendasikan atau yang telah diajukan oleh masing-masing Parpol. Selanjutnya KPU OKU akan melakukan penyusunan jadwal kampanye yang nantinya akan kita sepakati bersama,” ujar Naning.
Naning menegaskan, dalam rangka kampanye tersebut, masing-masing Parpol menyerahkan rekening dana kampanye, Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dan pelaporan dana kampanye.
“Apabila tidak memberikan pelaporan penanggung jawaban dana kampanye, maka akan berdampak pada diskualifikasi peserta politik. Alhamdulillah, 18 Parpol yang ada di wilayah Kabupaten OKU sudah menyerahkan rekening dana kampanye,” kata Naning.
Adapun titik lokasi yang direkomendasikan Pemkab OKU, lanjutnya, yakni GOR dan Stadion Kemiling Baturaja. Namun tetap harus dengan persetujuan pengelola.
Point yang perlu diingatkan, bahwa tidak boleh melaksanakan kampanye pada malam hari dan Bawaslu akan melakukan monitoring pelaksanaan kampanye guna mengantisipasi pelanggaran dalam kampanye itu.
“Diharapkan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 tidak ada yang mengacaukan situasi, konflik antar pendukung. Oleh sebab itu, guna mengantisipasi hal tersebut akun medsos yang diberikan merupakan akun yang difungsikan jangan yang tidak terdaftar. Kami yakin kita semua dapat menjaga sinergitas dan keamanan selama tahapan Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya.
Selanjutnya kegiatan penyampaian materi kampanye Pemilu 2024, disampaikan oleh Komisioner KPU OKU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Saiful Anwar Hendri.
Katanya, kebijakan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 dasar hukumnya adalah UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, dan Pasal 82 PKPU 15/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu
“Metode Kampanye pada Pemilu 2024 yaitu, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan media sosial.
Dia menambahkan, untuk pelaksana kampanye Caleg DPRD Kabupaten OKU yakni pengurus Parpol peserta pemilu DPRD, Caleg DPRD, juru kampanye yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPRD, dan organisasi penyelenggara pemilu DPRD yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD.
“Materi kampanyenya yaitu:visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye presiden dan wakil presiden. Visi misi dan program partai Politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten. Visi misi dan program yang bersangkutan untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan. “Dalam pelaksaan tersebut dilaksanakan pengamanan oleh Personel Polres OKU,” pungkasnya.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- Bawaslu Sumsel Pertanyakan Penghentian Debat Pilkada OKU: Harus Dilanjutkan Meski Ada Walkout