Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di daerah peraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak, yakni OKU Timur.
- HMI Minta Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Dievaluasi
- Terkait Dugaan Suap RAPBD Jambi, Wabup Sarolangun dan 11 Mantan Anggota DPRD Diperiksa KPK
- Polri Gerak Cepat Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
Baca Juga
Kasus memilukan ini dialami oleh remaja putri berinisial YA (15). Gadis malang ini telah disetubuhi, Iwan (33), warga Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Mirisnya, perbuatan bejat tersebut telah sering dilakukan Iwan, sejak YA duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD), hingga terakhir pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini terungkap pada Rabu (9/8), sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal ketika, Sulasmi, ibu kandung korban, menghubungi korban yang sedang bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Sukaraja, dengan maksud menyuruhnya pulang. Namun, korban mengaku takut pulang ke rumah karena dirinya sering disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar kejadian yang dialami putrinya, Sulasmi bersama dua saksi lantas menjemput korban yang sedang bekerja di rumah makan tersebut, Sabtu (12/8), sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepada ibunya, korban mengaku bahwa terakhir dirinya disetubuhi pelaku pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku.
“Pertama kali anak saya disetubuhi sejak kelas SD. Dia diancam agar tidak bicara dengan orang lain, kalau sampai memberitahu maka dia akan dibunuh oleh pelaku,” katanya kepada penyidik Polres OKU Timur.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan sang ibu melapor ke Polres OKU Timur. Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Berbekal laporan itu, saya bersama Kanit PPA, Aipda Wiyono dan anggota, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujar AKP Hamsal.
Dari hasil penyelidikan singkat, anggota mengendus keberadaan pelaku di rumah makan pecel lele di daerah Cidawang, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
“Kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, anggota PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 1 baju lengan panjang warna ungu, 1 jilbab warna abu-abu, 1 baju kaos lengan panjang, 1 celana panjang, 1 bra warna abu-abu, dan 1 celana dalam warna merah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
- Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
- Belum Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dinkes PALI Mengambang?
- Lapas Klas I Merah Mata Gelar Rehabilitas, 120 Warga Binaan Negatif Narkoba