Belum Ada Tersangka Baru, Kasus Korupsi Dinkes PALI Mengambang?

Kantor Kejari PALI. (ist/RmolSumsel.id)
Kantor Kejari PALI. (ist/RmolSumsel.id)

Kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih mengambang. Pasca ditetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD itu sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI belum menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara itu.


Kasus korupsi dengan motif laporan pertanggung jawaban (SPJ) fiktif atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 410 juta.

Saat ini, dua tersangka yakni berinisial MD, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI periode Januari - November 2020 dan ZA, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI periode November 2021, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7/2023) lalu. Para tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI M Fadli Habibi, total dana Bantuan Operasional Kesehatan yang disetujui para tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) senilai Rp 410 juta.

"Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti sebanyak 28 kontainer berisi dokumen penting, dan diperkuat keterangan sebanyak 42 saksi dan ahli," kata dia.

Namun begitu, meski Kejari PALI pada awak media sempat mengatakan akan ada tersangka lainnya yang segera ditangkap, tetapi hingga kini, sesumbar tersebut belum dibuktikan.

Oleh karenanya, masyarakat PALI mendesak agar kasus pidana yang mencoreng wajah Bumi Serepat Serasan itu, secepat mungkin dituntaskan, dengan segera melakukan penahanan pihak-pihak terkait yang dianggap turut serta melakukan tindakan rasuah tersebut.

"Sebagaimana diketahui, dua orang tersangka yang sudah ditahan adalah eks Kepala Dinas. Tidak mungkin mereka bekerja sendiri. Selain PA, KPA, juga ada PPK, PPTK dan Bendahara yang mencairkan uang. Maka sudah semestinya, mereka semua yang terlibat turut dimintai pertanggung jawaban," ungkap Aridi, salah satu tokoh pemuda Talang Ubi, yang turut memantau perkembangan kasus itu, Selasa (29/8/2023).

Ia juga berharap Kejari PALI tidak mengecewakan warga PALI yang menunggu ending kasus tersebut.

“Semoga Kejari PALI menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu. PALI ini baru mau berkembang, maka korupsi harus benar-benar dibasmi di negeri ini,” tukasnya. 

Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Advokat J. Sadewo SH MH saat dimintai pendapatnya, mengatakan bahwa pada kasus-kasus korupsi memang lumrah yang terlibat tidak hanya satu atau dua orang. Apalagi di sebuah tubuh institusi atau lembaga pemerintahan.

"Kita semua tahu, untuk mencairkan uang negara di sebuah institusi tidak mudah. Ada rangkaian administrasi dan birokrasi yang harus dilalui. Disetiap tahapan kita berhadapan dengan pejabat berbeda dengan tugas juga yang berbeda. Maka, jika ada penyimpangan secara sistematis atau terstruktur, bisa dipastikan banyak yang terlibat," cetusnya, saat dibincangi RMOLSumsel di Kantor LBH PALI.

Lebih jauh, Dia juga mengatakan, pada ilmu hukum pidana dikenal istilah Pleger; Dader (Pihak yang melakukan perbuatan), Doen Plegen; Middelijke Dader (Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan),  Medeplegen; Mededader (Pihak yang turut melakukan perbuatan), Uitlokken; Uitlokker (Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan), Medeplichtige Zijn; Medeplichtige (Pihak yang membantu perbuatan). Oleh karenanya, penyidikan dapat mengerucut pada mereka dengan peran pidana yang berbeda.

"Setahu Saya kasusnya memang belum dilimpahkan untuk disidangkan. Mungkin saja, masih ada pihak-pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja!," ujarnya 

Meskipun pihak Kejari PALI pada saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu berjanji akan ada tersangka baru, namun hingga hampir satu bulan penetapan dua orang tersangka itu dilakukan, belum juga ada tersangka baru.

"Kami yakin pihak Kejari PALI bekerja secara profesional, independen serta adil dan tidak memandang bulu saat mengungkap kasus tersebut. Kami sangat menanti kasus tersebut dibongkar secara tuntas hingga ke akar-akarnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan dua orang tersangka telah ditetapkan pada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan BOK Dinkes Kabupaten PALI, tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 410 juta.