Korupsi Penggunaan Dana BOK Dinkes Pali, Terdakwa Sebut Ada Tradisi Pemotongan Anggaran

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  pada tahun anggaran 2021  di gelar di Pengadilan Tipikor kelas I A Khusus PN Palembang , Rabu (20/9) .(ist/rmolsumsel.id)
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tahun anggaran 2021 di gelar di Pengadilan Tipikor kelas I A Khusus PN Palembang , Rabu (20/9) .(ist/rmolsumsel.id)

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  pada tahun anggaran 2021  di gelar di Pengadilan Tipikor kelas I A Khusus PN Palembang, Rabu (20/9).


Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, yakni M Mudakir SKM M Kes, dan Dr. Zamir Alvi.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Terial dan di dalam ruang sidang, para saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI dihadirkan. Mereka adalah Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana, Sindy, dan Katedi.

Kedua saksi, Sindy dan Katedi, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas di PALI, memberikan kesaksian. Bahwa mereka menerima instruksi dari PPTK untuk mengumpulkan 7 persen dari dana pencarian BOK Puskesmas.

Sedangkan saksi Yan Susilowati, Hengki Hendri, dan Heppy Triana, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Kesehatan. Mengakui bahwa mereka diminta untuk mengalokasikan 10 persen dari anggaran pada setiap kegiatan di masing-masing seksi mereka.

Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak membantah kesaksian para saksi. Dan mengakui bahwa pemotongan anggaran sebesar 10 persen merupakan praktik yang umum terjadi di Dinas Kesehatan PALI.

Terdakwa Mudakir sendiri mengklaim bahwa pemotongan anggaran sebesar 10 persen dan 7 persen tersebut untuk mendukung kegiatan kantor.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah petugas lakukan penahanan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.

Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa terjerat dengan Pasal 2 dan 3  Undang-Undang Tipikor.