Lapas Klas I Merah Mata Gelar Rehabilitas, 120 Warga Binaan Negatif Narkoba

Lapas Klas I Merah Mata Palembang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar program rehabilitas narkotika medis dan sosial tahun 2024. (Handout)
Lapas Klas I Merah Mata Palembang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar program rehabilitas narkotika medis dan sosial tahun 2024. (Handout)

Lapas Klas I Merah Mata Palembang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar program rehabilitas narkotika medis dan sosial tahun 2024.


Kegiatan rehabilitas narkotika medis dan sosial tahun 2024 ini diikuti oleh 120 orang warga binaan dan digelar di Aula Lapas Klas I Merah Mata Palembang, selama enam bulan sejak 29 Februari hingga 9 September.

“Program ini dinyatakan berhasil oleh BNNP Sumsel, bisa dilihat dari asesmen akhir dan pemeriksaan urine terhadap warga binaan yang mengikuti program rehabilitas,” kata Kelapa Lapas Klas I Merah Mata Veri Johannes, Senin (9/9) siang.

Masih dijelaskan oleh Veri, untuk hasil tes urine terhadap 120 orang warga binaan tersebut, hasilnya dinyatakan negatif. Oleh karena itu, dirinya berharap peserta yang mengikuti program tersebut dapat menemukan jati diri.

“Hasil pemeriksaan urine, semuanya dinyatakan negatife. Maka dari itu, melalui program ini peserta rehabilitasi medis dan sosial tahun 2024 diharapkan peserta rehab menemukan jati dirinya kembali,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kasubbid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kumham Sumsel I Wayan Tapa Diambara, Kepala BNNP Sumsel yang diwakili oleh Katim Bidang Rehabilitasi, Ahmad Jaib.

Lalu, Direktur RS Ernaldi Bahar Palembang dr. Yumindiasi, M.Kes, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Palembang sebanyak 7 orang,  Pejabat Struktural Lapas Kelas I Palembang serta Perwakilan Peserta Rehabilitasi medis dan sosial sebanyak 60 orang WBP.