Awal Desember, 40 Pelaku Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (ist/rmolsumsel.id).

Pemberantasan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Polda Sumsel dan jajaran. Terbaru, di awal Desember ini, sebanyak 40 pelaku narkoba dari 31 kasus berhasil diungkap.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 40 tersangka diamankan terdiri dari satu orang produsen, 34 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram narkoba.

"Alhamdulillah anggota kita terus melakukan pengungkapan kasus Narkoba, untuk memastikan generasi muda terhindar atau tidak menyentuh barang haram narkoba," katanya, Senin (5/12).

Untuk barang bukti yang diamankan dari 40 tersangka yang ditangkap, lanjut dia mengatakan, bahwa sabu sebanyak 1,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 1 Kg dan ekstasi sebanyak 6.853 butir.

Sedangkan dari barang bukti yang diamankan dari para tersangka lanjut dia mengatakan, bahwa pihak berwajib berhasil menyelamatkan setidaknya 21.780 anak bangsa yang terselamatkan dari barang haram narkoba.

"Pekan pertama Desember 2022 ini, ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir (OI), Polres Mura dan Polres Empat Lawang," jelas Kombes Pol Supriadi," tandas dia.