Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba untuk mudik lebaran atau pergi keluar Kabupaten Muba.
- PLN Catat Lonjakan Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2025
- Petugas PJL Achmad Harisman, Siaga Tanpa Lelah untuk Keselamatan Pengguna Jalan
- 7 Tips Jitu Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Baca Juga
"Meninggalkan Muba itu bisa dinamakan mudik, itu akan kami awasi agar tidak menggunakan kendaraan dinas. Sudah jelas aturannya dari pusat," ujar Beni.
Meskipun begitu, Beni mengatakan terdapat pengecualian penggunaan kendaraan dinas keluar kota saat lebaran idulfitri nanti, seperti situasi yang betul-betul mendesak atau mendadak.
"Penggunaan mobil dinas keluar Muba akan kami awasi, kecuali atas seizin kami dengan keperluan yang mendesak. Kita patuh terhadap aturan dan imbauan dari yang lebih tinggi dari kita," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa waktu lalu.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka