Pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan terbang atau suspend sejumlah negara. Namun, hingga kini kebijakan terkait pelaksanaan umrah masih belum diputuskan.
- 60 Warga Binaan Lapas Muara Beliti Diberi Pelatihan Pertukangan dan Pembuatan Teralis Besi
- Kunker Presiden Jokowi ke Palembang, Kodam II Sriwijaya Turunkan 3.200 Personel Gabungan
- Bantu Masyarakat saat PPKM Darurat, Mendagri: Pemda Jangan Hanya Andalkan Anggaran Pusat!
Baca Juga
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengatakan hingga hari ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan kebijakan baru soal jemaah umrah Indonesia.
“Belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” ujar Endang dikutip melalui laman Kementerian Agama, Kamis (26/8).
Terkait kebijakan baru Arab Saudi yang mencabut larangan terbang langsung bagi negara yang di-suspend, Endang menjelaskan jika kebijakan itu hanya diberlakukan bagi warga negara asing termasuk WNI yang memiliki izin tinggal atau resident permit di Saudi.
Namun, Endang menyebutkan sejumlah syarat yang diberlakukan cukup ketat. Seperti warga ekspatriat harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya. Lalu, saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
“Jadi belum ada kebijakan baru yang terkait jemaah umrah Indonesia,” tandasnya.
- Kuota Haji Tahun Ini Terbanyak Sepanjang Sejarah
- Arab Saudi Akan Batasi Eskpor Minyak ke Asia
- Arab Saudari Perbolehkan Umrah Backpacker, PKS: Indonesia Harusnya Antisipatif