Pemkot Palembang Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Januari 2025, Wajibkan Kantong Ramah Lingkungan

Ilustrasi kantong plastik. (net)
Ilustrasi kantong plastik. (net)

Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan kebijakan baru yang melarang penggunaan kantong plastik dalam berbagai aktivitas perdagangan, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2025. 


Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 39 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mengurangi dampak buruk sampah plastik yang semakin membebani lingkungan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai. 

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk mulai mengedukasi masyarakat agar membawa tas belanja sendiri dari rumah saat berbelanja,” kata Cheka pada Senin (23/12). 

Ia menekankan bahwa partisipasi aktif pelaku usaha dalam mensosialisasikan kebijakan ini sangat diperlukan.

Kebijakan tersebut mengharuskan semua jenis usaha, mulai dari minimarket hingga warung kecil, untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Palembang untuk menangani masalah sampah, khususnya sampah plastik yang semakin kompleks.

Palembang, yang dihuni sekitar 1,7 juta jiwa, menghasilkan sampah harian sekitar 0,4 kg per orang atau sekitar 1.000 hingga 1.500 ton sampah setiap hari. 

Dari jumlah tersebut, sampah plastik mendominasi dan menjadi penyebab masalah lingkungan yang semakin serius. Cheka berharap kebijakan ini dapat mengurangi produksi sampah plastik sebesar 10 hingga 20 persen pada tahun 2025.

“Satu-satunya cara untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan inisiatif dari masyarakat sendiri. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik,” tambah Cheka.

Peraturan tersebut juga mencakup jenis plastik lainnya seperti sedotan, pipet plastik, dan styrofoam. Larangan ini berlaku di berbagai jenis usaha, termasuk hotel, restoran, toko modern, pedagang makanan, hingga warung kecil di lingkungan perumahan. Pemkot Palembang juga meminta pelaku usaha untuk menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan, mudah terurai, dan dapat digunakan kembali.

Sebagai langkah internal, Pemkot Palembang juga mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa tumbler pribadi guna mengurangi ketergantungan pada botol plastik sekali pakai.