Apotek di Palembang Kedapatan Menjual Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya

Apotikdi Palembang Kedapatan menjual sirup mengandung zat berbahaya
Apotikdi Palembang Kedapatan menjual sirup mengandung zat berbahaya

Menindak lanjuti intruksi Kemenkes RI agar tidak mengkonsumsi obat sirup untuk sementara waktu lantaran adanya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.


Pihak Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan pengecekan di sejumlah apotik untuk memastikan tidak ada lagi peredaran obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya etilan glukol dan dietilen glikol, Sabtu (22/10).

Ada dua apotik yang disambangi anggota yakni Apotek Kito dan Apotek K 24 di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Hasilnya, di Apotek Kito masih  ditemukan adanya obat sirup merk Termorex 60 ml sebanyak 18 botol,  Termorex 30 ml 20 botol, Uni Coug 234 botol.

“Iya benar, semua obat sirop tersebut sudah disisihkan dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak perusahaan yang memproduksinya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Selain pengecekan, kata Tri, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke apotik-apotik tentang obat sirop yang dilarang beredar dan telah ditarik oleh BP POM.

“Tujuannya, agar pihak apotik serta masyarakat tahu tentang jenis-jenis obat sirop yang tidak layak konsumsi  dan telah ditarik BP POM,” pungkasnya.