BPOM - Pemkot Palembang Sidak Apotek dan Pasar Tradisional, Ini Hasilnya

BPOM dan Pemkot Palembang melakukan Sidak di Apotek dan Pasar Tradisional. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
BPOM dan Pemkot Palembang melakukan Sidak di Apotek dan Pasar Tradisional. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang bersama Pemkot Palembang menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan pasar tradisional di Kota Pempek, Rabu (12/1).


Pada sidak tersebut, ditemukan dua pelanggaran administratif, yakni produk pangan dengan klaim berlebihan dan produk dengan masa izin edar yang sudah habis.

Kedua pelanggaran ini ditemukan di apotek yang berlokasi di Jalan Lingkaran 1, yakni Apotek Magga Mulia. “Hal seperti yang harus masyarakat tahu, jangan sampai tertipu dengan klaim yang tinggi tersebut,” ujar Kepala BPOM Palembang, Martin Suhendri. 

Dikatakan Martin, bahwa produk dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ditambah 15 digit angka dan izin Makanan Dalam (MD) ditambah 12 digit angka, sama sekali tidak memiliki efek untuk menyembuhkan atau menyehatkan.

Hal ini karena produk tersebut merupakan pangan biasa. “Yang kita temukan kali ini adalah madu,” terangnya.

Oleh sebab itu, Martin mengimbau masyarakat untuk melakukan cek klik terhadap produk pangan yang dibeli, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa.

Kemudian, Martin juga berpesan agar masyarakat jangan ragu mengadukan apabila menemukan produk ilegal yang beredar di apotek atau toko-toko. Apabila menemuka, segera laporkan kepada BPOM Palembang atau menelpon langsung ke nomor 0711-510126.

“Sesuai dengan SOP kami, paling lambat 1 kali 24 jam, akan kita telusuri tempat tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan produk berbahaya tersebut, BPOM Palembang juga akan melakukan penelusuran untuk mencari sumber dari produk ilegal dan berbahaya tersebut. Hal ini guna memutus penyebarannya dan memberikan keamanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pada jam yang sama, dilakukan juga sidak di Pasar Alang-alang Lebar. Dari laporan yang diterima oleh Martin, sebanyak 22 produk yang diujikan, tidak ditemukan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda yang ikut dalam sidak tersebut mengatakan kegiatan ini akan dilakukan terus secara rutin. "Kita rutin kan kegiatan ini, untuk memberikan keamanan kepada masyarakat tentang produk-produk yang beredar,” imbuhnya.

Finda berharap, setiap toko dan apotek yang ada di Kota Pempek untuk memberikan produk pangan yang terbaik kepada masyarakat. "Jangan sampai menjajakan produk yang ilegal ataupun berbahaya," tandas dia.