Antisipasi Macet saat Mudik, Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Muara Enim

Angkutan Batu Bara melintas di depan Kantor Bupati Muara Enim (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Angkutan Batu Bara melintas di depan Kantor Bupati Muara Enim (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Dalam upaya memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, angkutan Batu Bara di Kabupaten Muara Enim dilarang melintas sejak H-5.


Hal ini disampaikan oleh Sekda Muara Enim, Yulius, usai melaksanakan apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketupat 2024 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, di lapangan Mapolres Muara Enim, Rabu (3/4).

Menurut Yulius, penetapan tersebut sudah berdasarkan hasil keputusan rapat, untuk kendaraan sumbu tiga ditunda pemberangkatan sejak H-5 hingga H+5 lebaran. 

"Ketentuan itu diberlakukan diseluruh area, baik jalan lintas Nasional, Provinsi dan kabupaten. Baik dalam keadaan berisi maupun kosong dilarang beroperasi," ujarnya.

Kadishub Muara Enim, Junaidi, mengatakan terkait mobil angkutan barang seperti batubara, tangki, pasir dan lain-lain itu dilarang melintas pada mulai tanggal 5 April pada pukul 00.00 sampai 16 April 2024 Wib. Ia juga menegaskan jika ada truk batubara yang diam-diam masih beroperasi maka akan ditindak tegas.

"Kita ingin memberikan kenyamanan bagi para pemudik mengingat pada H-5 dan H+5 itu biasanya kondisi jalan ramai oleh kendaraan pemudik yang melintas, dan ini adalah kesepakatan bersama dengan instansi terkait lainnya," katanya.

Untuk pengamanan hari raya ini, pihaknya akan menerjunkan 183 personel Dishub. "Personel ini kita sebar di berbagai lokasi, baik di pos pengamanan, pelayanan maupun di pintu perlintasan sebidang kereta api untuk mengantisipasi kemacetan," katanya.

Ia menambahkan khusus untuk pintu perlintasan di kecamatan Belimbing dan Gelumbang akan menjadi perhatian khusus.