Antisipasi Karhutla, Pemkab OKU Bentuk Posko dan Tim Siaga di Setiap Desa

Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemerintahan Desa Tubohan saat memasang spanduk imbauan Karhutla, Selasa (30/7). Foto: Mizon
Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemerintahan Desa Tubohan saat memasang spanduk imbauan Karhutla, Selasa (30/7). Foto: Mizon

Memasuki musim kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten OKU bersama instansi terkait seperti Polri, TNI, pemerintah desa, serta perusahaan BUMD dan swasta, mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 


Sejak 17 Juli hingga akhir November 2024, posko dan tim siaga Karhutla telah dibentuk di setiap desa dalam wilayah OKU. Bhabinkamtibmas Semidang Aji, Aipda Hadi Suhendra, menjelaskan bahwa tiga pilar utama, yakni TNI, Polri, dan pemerintahan desa, telah mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

"Kegiatan ini dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mempengaruhi transportasi dan perekonomian," ujarnya.

Menurut Aipda Hadi, tindakan pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyiapkan satu unit armada pemadam kebakaran yang siaga di Kantor Kecamatan Semidang Aji. Selain itu, perusahaan perkebunan diminta untuk menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) dan embung sebagai penampungan air.

Sekretaris Desa Keban Agung, Okta Ferianda, menyatakan bahwa desanya telah memiliki posko Karhutla dan tim siaga. Mereka juga telah memasang spanduk imbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar di beberapa titik strategis. 

"Kami sudah pasang bersama pak babinsa dan bhabinkamtibmas. Semoga sepanjang musim kemarau ini, tidak terjadi kebakaran hutan," harapnya.