Antar Sabu di Jalan Basuki Rahmat, Riko dan Yitno Diciduk

Pengintaian polisi terhadap tersangka Yukuko alias Riko (23), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang dan Mamas Yitno (22), warga jalan Praja Gupta, Kelurahan Sematang Borang Srimulya Palembang membuahkan hasil.


Keduanya sedang menunggu orang yang akan mengambil narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang tepatnya di depan warung pecel lele dekat Rumah Makan Pagi Sore, Rabu (15/7/2020) pukul 21.00.

Mereka tidak dapat lagi kabur saat digerebek unit 1 Subdit 1 pimpinan AKP Yetty Gultom.

Dari penangkapan kedua tersangka, diamankan barang bukti empat bungkus yang berisikan 100 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo B.

Dari pengakuan kedua tersangka, bila mereka disuruh seseorang untuk mengantarkan pil ekstasi dengan janji akan diberi upah setelah barang tersebut diambil pemesan.

"Kami tidak kenal siapa yang suruh. Tahunya, katanya nanti ada upah yang besar kalau barang ini sudah diambil orangnya," kata Riko singkat, Kamis (16/7/2020).

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 setelah unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Basuki Rahmat.

Dari situ, dilakukan pergerakan dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi.

"Anggota yang telah menunggu, ternyata ada dua orang yang datang dan berhenti di pinggir jalan. Saat kedua tersangka mengeluarkan barang bukti, anggota langsung melakukan penangkapan. Ternyata memang benar, mereka membawa narkoba jenis pil ekstasi," katanya.

Kedua tersangka sudah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir. Saat ini, anggota tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik barang yang dibawa kedua tersangka.