Gasak Uang Rp11 Juta, Pemuda Residivis di Muba Kembali Masuk Bui

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Remaja putus sekolah berinisial RS (16), warga Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap Tim Cobra Polsek Sekayu, sekira pukul 14.00, Sabtu (6/11), karena melakukan aksi pencurian.


Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara, mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (10/10) malam di rumah korban Indra, warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

"Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu makan di warung korban. Selain makan, pelaku juga mengamati situasi rumah agar bisa masuk rumah korban," ujar Robi.

Lalu, di malam hari, pelaku yang pernah masuk penjara karena kasus pencurian pada 2020 itu, merayap ke bawah kolong rumah korban. Setelah situasi aman, pelaku pun mendobrak papan bagian tangga dan berhasil masuk ke dalam rumah.

"Saat melakukan pengintaian, pelaku melihat korban menghitung uang, jadi tahu dimana tempat korban menyimpan uang. Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku langsung ke kamar korban dan mengambil satu buah tas sandang warna hitam yang di gantungkan di dinding kamar berisikan uang tunai sebesar Rp. 11 juta dan satu unit Hp," beber dia.

Sementara, pelaku RS, mengatakan, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membeli sepeda motor dan sisanya dipakai keperluan sehari-hari. "Aku belikan sepeda motor, jaket dan HP. Sedangkan sisanya aku pakai untuk foya-foya," pungkasnya.