Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat ini baru mendapatkan titipan pengembalian kerugaian keuangan negara sebesar Rp6,5 milliar. Uang tersebut baru sepertiga dari total pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementrian Agama (Kemenag) Jabar sebesar Rp22 miliar.
- Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Dijual Mafia Tanah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Dua Sudah Meninggal
- Polisi Serahkan 25 SPDP Kasus Karhutla ke Kejati Sumsel
- Soal Penggeledahaan Kasus Dugaan Korupsi Pertanian, Ini Respon Kadis Pertanian Sumsel
Baca Juga
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, uang tersebut saat ini ditampung ke rekening khusus di Bank BRI. Pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ini didapatkan dari tim yang bekerja secara berkelanjutan dan simultan.
"Kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar 6,5 M yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung. Ini kasus korupsi di Kemenag Jabar tahun anggaran 2017-2018," kata Asep N. Mulyana di kantornya, Kamis (1/12).
Kini Kejati Jabar telah memeriksa 56 saksi dan menetapkan 4 orang tersangka. Ia pun memastikan proses penyidikan terus berlanjut agar dapat mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.
"Proses tengah berjalan, mudah-mudahan kami juga bisa optimal mengembalikan kerugian negara dari perbuatan kerugian negara tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jabar, Dodi Gazali menyatakan, uang tersebut berasal dari sejumlah Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) kabupaten/kota di Jabar.
Jumlah ini merupakan penitipan yang diberikan ke Kejati per tanggal 30 November 2022. Di hari ini, Kejati Jabar pun dijadwalkan kembali menerima penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp10 miliar dari sejumlah KKMTs.
"Jadi angka 6,4 M itu adalah yang kami terima per hari kemarin sore, insyallah hari ini kami akan kembali menerima 10 M lebih," kata Dodi.
Dodi memastikan proses penyidikan akan terus berlangsung karena tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
"Penambahan tersangka kita lihat dari pengembangan penyidikan, kita selesaikan dulu berkas ini, kita lihat fakta hukum lanjutan," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejati Jabar menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar.
Adapun empat tersangka ini yakni EH, AL, MK, MSA itu diduga telah melakukan Mark Up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS.
"Hari ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, Jumat (21/10) silam.
Sutan tak menampik bahwa satu dari empat tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenag Jabar.
"AL itu PNS, EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat (KKM Ts), MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika, dan MSA merupakan Direktur CV. Arafah," ungkap Sutan.
Sutan menjelaskan, Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawaiyah di seluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian To Uambn, Um/Usbn, PAT, dan PAS Mts di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.
Dalam pengerjaan proyek pengadaan soal ujian tersebut, para tersangka bersekongkol melakukan mark up biaya.
"Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar R1,3 miliar," jelasnya.
Sutan menuturkan, akibat perbuatan para tersangka, negera mengalami kerugian hingga Rp22 miliar.
"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp22 miliar lebih," ucap Sutan.
Sutan menambahkan, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Keji
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah