Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Dijual Mafia Tanah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Dua Sudah Meninggal

   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan lima orang tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan lima orang tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan lima orang tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.


Penetapan tersangka ini dikatakan oleh Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin saat pers rilis di Gedung Kejati Sumsel, Senin (30/10) siang.

"Ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), Mr (almarhum), ZT, EM dan DK," ujarnya kepada awak media.

Sarjono menjelaskan, dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya sudah meninggal dunia. Sementara, tiga lainnya telah diperiksa sebagai saksi dan dinaikan statusnya.

Dia menjelaskan, dulunya yayasan Batanghari Sembilan Sumsel bernama Batanghari Sembilan. Dimana asrama yang berdiri di atas tanah dengan luas 5.000 m² itu diperuntukan untuk mahasiswa Sumsel berdiri sejak 1951.

Kemudian, lanjut Sarjono, masuklah mafia tanah yang menjual serta mengalihkan kepemilikan tanah sehingga berubah nama menjadi Batanghari Sembilan Sumsel.

"Saat ini kami sedang menghitung berapa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini atas penjualan aset yang mereka lakukan, dulu tanah ini dijual seharga Rp 4.8 miliar," tuturnya.

"Besok akan kita sita tanah seluas 5.000 m2 persegi tersebut dengan berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta," imbuhnya.

Atas perbuatanya kelima tersangka dijerat pasal  2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti jika ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkas Sarjono. [DP]