Kepolisian Sumatera Selatan telah menyerahkan 25 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan pelaku perorangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
- Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Dijual Mafia Tanah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Dua Sudah Meninggal
- Kejati Jabar Baru Terima 6,5 Milliar dari Kasus Korupsi Kemenag
- Soal Penggeledahaan Kasus Dugaan Korupsi Pertanian, Ini Respon Kadis Pertanian Sumsel
Baca Juga
"Iya dari kesemuanya ini (tersangka) dari perorangan, belum ada korporasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/10).
Lebi lanjut dia mengatakan, SPDP kebakaran hutan dan lahan di sumsel mengalami peningkatan. Hingga pertengahan oktober 2023, kejaksaan tinggi sumatera selatan menerima spdp 25 laporan dari kejaksaan kabupaten-kota di Sumsel.
Dari 25 spdp yang di terima 1 perkara sudah dieksekusi dan sisanya masih tahap 1 dan 2 serta tahap penuntutan.
"Jadi untuk SPDP per bulan ini (Oktober 2023) ada 2 kasus. Totalnya sejauh ini yang masuk tahap 1 ada 18 perkara, tahap 2 ada 1 perkara. Pelimpahan untuk yang terbaru ini belum ada. Tuntutan sudah 3 perkara dan yang sudah dieksekusi ada 1 perkara. Jadi total semua 25 (perkara)," katanya.
Sebagian besar perkara yang diterima kejati sumsel diduga pelaku pembakaran hutan adalah perorangan.
Para terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan, terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
SPDP kemungkinan bakal bertambah, karena mengingatnya kasus karhutlah masih terus terjadi di kabupaten dan kota di Sumsel.
Kejaksaan menghimbau warga tidak melakukan pembakaran hutan yang dapat menimbulkan kabut asap serta melanggar hukum.
- Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Dijual Mafia Tanah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Dua Sudah Meninggal
- Kejati Jabar Baru Terima 6,5 Milliar dari Kasus Korupsi Kemenag
- Soal Penggeledahaan Kasus Dugaan Korupsi Pertanian, Ini Respon Kadis Pertanian Sumsel