Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pasutri di Muba Dituntut 10 Tahun Penjara

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut pasangan suami istri yakni AA dan SA (berkas terpisah) dengan tuntutan masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (14/4).


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan atau kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Ya, kedua terdakwa masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Pidana Umum Habibi didampingi JPU Reni Ertalina. 

Sekedar informasi, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu (24/11/2021) setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kematian AP (11) mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam. AP sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis. 

Usai ditangkap pelaku AA mengatakan, dirinya telah memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang.

Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh, salah satunya buang air besar sembarangan. "Saya pukul pakai selang pak, saya kesal," kata dia.

Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan. "Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal pak," tandas dia.