Angkut 300 Liter BBM Subsidi, Warga Rawas Ilir Muratara Masuk Bui

Barang bukti mobil sebagai alat untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar diamankan. (ist/rmolsumsel.id)
Barang bukti mobil sebagai alat untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar diamankan. (ist/rmolsumsel.id)

Polisi mengamankan Sukadi, warga desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.


Pelaku diamankan pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Saat itu Polisi yang sedang patroli melihat pelaku mengangkut 10 jeriken berisikan 300 liter BBM jenis solar dengan mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nopol BG 8434 N.

"Pelaku diamankan karena melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidikan pemerintah," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya.

Dijelaskan Kasi Humas, anggota Satreskrim Polres Muratara mulanya tengah melaksanakan patroli di Desa Beringin Makmur II, Kecamata Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Saat itu kebetulan melintas mobil yang dikebdarai pelalu dengan dibelakangnya membawa 10 jeriken BBM jenis solar. 

"10 jeriken berupa minyak solar yang berisikan kurang lebih 300 liter minyak solar tersebut berasal dari SPBu Rawas Ilir," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) dibawa dan diamankan ke Mapolres Muratara. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nopol BG 8434 N. Lalu diamankan pula 10 jeriken berisikan BBM jenis solar sebanyak 300 liter.