Anggota DPRD Muba jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Kehutanan, Begini Kronologinya

Ketua DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Beni Hernedi/ist.
Ketua DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Beni Hernedi/ist.

Oknum anggota DPRD Musi Banyuasin bernama Andi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Gakkum KLHK terkait dugaan tindak pidana Kehutanan yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.


Terkait hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Beni Hernedi pun angkat bicara dan menjelaskan bagaimana kronologi yang menyebabkan kader PDI Perjuangan itu berstatus sebagai tersangka. 

"Kita sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus bidang kehutanan," ujar Beni, Selasa (28/2/2023). 

Dikatakan Beni, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023 lalu. "Laporan itu terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir," kata Beni. 

Setelah dilaporkan, sambung Beni, AS selalu kooperatif terutama memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK sebanyak dua kali sebagai saksi. Bahkan, kata dia, yang bersangkutan menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada penyidik. 

"Awalnya itu, AS diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. AS sifatnya membantu membuka lahan karena memiliki alat berat, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar," jelas Beni. 

"Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP," sambung dia. 

Namun, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung. Ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan. "Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi, alat itu disita bukan saat berada di lokasi," tegas dia. 

Atas kejadian itulah, kata Beni, kadernya dilaporkan oleh PT BPP. "Semuanya kooperatif, menjelaskan apa adanya. Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses," tutur dia. 

Sementara, AS mengatakan, sejak awal dirinya selalu kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan Gakkum KLHK. "Saya sudah menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan (pembukaan lahan) ada surat dari Kades yang dimasukkan ke PT BPP. Surat itu terkait izin melintas dan tidak ada masalah saat itu," beber dia. 

Sehingga, proses pembukaan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat miliknya tetap dilakukan. "Kalau untuk proses hukum saya ikuti semuanya, saya pastikan kooperatif dengan permasalahan ini," tandas dia. 

Sebelumnya, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana Kehutanan. 

Penetapan status tersebut diketahui berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. 

Adapun isi surat tersebut pada poin dua yakni dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.