Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara penayangan real count.
- Real Count KPU:PSI Dapat 3,17 Persen Suara di Sumsel
- Real Count KPU Data 54 Persen, Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Dapil Sumsel I, Demokrat Posisi 6 Besar
- Banyak Bermasalah, PKS Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap
Baca Juga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, penayangan perolehan suara perlu dihentikan sementara karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menegaskan pihaknya tetap menampilkan Sirekap dengan semua perbaikan yang telah pihaknya lakukan.
“Pada prinsipnya semua hasil pemindaian C1 , kami masukkan dalam sistem aplikasi ini .Tidak ada perubahan hasil yang dilakukan oleh KPU ,” kata Andika, Selasa (20/2).
Andika mengaku memang ada keliru dalam membaca sistemnya terkait hasil pemindaian C1 tetapi menurutnya warga bisa mengakses info publik KPU tersebut lantaran itu merupakan scan hasil C1 murni dari teman teman KPPS yang diupload dan bisa di dilihat bahwa itu tidak ada perubahan.
“Tolong yang dilihat itu pindayan hasil C1nya , mudah-mudahan progress kami dalam beberapa hari kedepan tidak ada kekeliruan lagi, mudah-mudahan kami bisa melakukan perbaikan dan kemudian tidak ada perubahan dan semua orang bisa melihat langsung bagaimana perhitungan suara real di TPS,” katanya.
Mengenai perbaikan menurut Andika, kalau proses rekapitulasi bisa dilakukan di tingkat PPK tapi untuk sistem ini perbaikannya terpusat di KPU RI.
“Dan sampai pagi ini si Rekap tetap kami gunakan dan untuk mengecek proses rekapitulasi kami memang membuka salinan C hasil bentuknya plano itu ditempel di setiap proses rekapitulasi , diperlihatkan , kemudian kita gunakan proyektor besar juga , jadi silahkan semua orang bisa menyaksikan langsung di kecamatan kecamatan yang sedang berlangsung ,” katanya.
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX