Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal ini menyusul ditemukan sejumlah perbedaan Sirekap dan dengan hasil asli berbasis formulir model C.
- Ketua PKS Lubuklinggau Maju Pilwako, Ambil Formulir ke Nasdem
- PKS Tawarkan Nasir Djamil Pendamping Mualem pada Pilgub Aceh 2024
- Oposisi atau Koalisi, PKS Tetap Pertahankan Program Pro Rakyat
Baca Juga
"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil Sirekap. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, Sabtu (17/2).
Zainudin yang juga Jubir PKS ini menilai, publikasi hasil Pemilu 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.
"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh pemilih, PKS juga mengirimkan surat resmi yang isinya meminta agar KPU menghentikan publikasi Sirekap.
“Jangan sampai kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," pungkas Zainudin.
- KPU Salah Baca Duplik, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Thomas dan Uber
- Ketua PKS Lubuklinggau Maju Pilwako, Ambil Formulir ke Nasdem
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768