Real Count KPU:PSI Dapat 3,17 Persen Suara di Sumsel

PSI (net)
PSI (net)

Hasil perolehan suara sementara partai di Sumsel, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan 3,17 persen.


Perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dari data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui websitenya https://pemilu 2024.kpu.go.id, Selasa (5/3/2024) terlihat sejumlah partai politik yang meraih kursi DPR RI 'Senayan' pada Pemilu 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Berdasarkan data 18.111 dari 25.985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah masuk, PSI berada di peringkat ke 9 dengan 78.340 suara atau 3,17 persen, dibawah Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, PDIP, Demokrat, PAN dan PKS. 

Dari 2 Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sumsel memang dipastikan tidak ada kader PSI yang berhasil meraih kursi dari total 17 kursi yang diperebutkan. 

Dimana untuk Dapil Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Lubuklinggau untuk 8 kursi diperebutkan Golkar dipastikan meraih dua kursi, sedangkan 6 kursi tersedia kemungkinan besar diraih NasDem, Gerindra, PDIP, PKB, PKS dan Demokrat dengan NasDem berupa untuk meraih 2 kursi. 

Sedangkan di Dapil Sumsel II meliputi Kabupaten Ogan Ilir, OKI, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Prabumulih, PALI, Muara Enim, Lahat, Pagar Alam dan Empat Lawang tersedia 9 kursi, dipastikan Gerindra meraih 2 kursi dan sisanya masing-masing 1 kursi yaitu NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PDIP, dan PKS yang bersaing dengan NasDem untuk kursi terakhir. 

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, jika persoalan hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU tersebut, hanya sebagai alat bantu dan bukan hasil final.

Selain itu ia tak menampik jika hasil yang ditampilkan terkadang bermasalah, dan bukan hanya terjadi untuk tingkat provinsi Sumsel, namun seluruh Indonesia dan operatornya ada di KPU RI. 

"Pastinya hasil perolehan suara yang ditampilkan situs KPU dari aplikasi Sirekap ini, merupakan 'alat bantu' sehingga publik mengetahui perhitungan di TPS, " katanya.

Dilanjutkan Andika, pastinya hasil resmi perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang secara manual, yang dimulai dari PPK, hingga KPU. 

"Sirekap ini hanya alat bantu, proses sesungguhnya hasil berjenjang yang dilakukan jajaran KPU, " katanya.