Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tak akan mengajukan banding atau keberatan atas putusan pemecatan dirinya.
- Tujuh Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran, Celurit hingga Bom Molotov Diamankan
- Berkas Tersangka Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Lagi, Pelaku Pembunuhan Sadis di OKI Tertangkap di Jawa Barat
Baca Juga
Sidang etik terhadap Dadang digelar oleh Anggota Majelis, Kombes Armaini, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Dadang dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf B dan L, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 13 huruf N Perpol 7 / 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," imbuh Sandi.
Soal motif penembakan, Sandi belum dapat mengungkapkan sebab masih didalami oleh Polda Sumatera Barat.
Namun, aksi penembakan diduga kuat karena Dadang tidak terima atas aksi Kasatreskrim Komisaris Polisi Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.
Peristiwa penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mako Polres Solok Selatan, Jumat dinihari, 22 November 2024.
Ulil pun meninggal dunia usai dua peluru mengenai pelipis dan pipinya.
- Kenakan Kostum Pocong, Keluarga Rian Antoni Tersangka Pencabulan Gugat Polda Sumsel
- Tangkap Tangan di Jakarta dan Bekasi, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat Basarnas
- Simpan Sabu Dalam Kap Mobil, Pengedar Asal Muba Tertangkap di Musi Rawas