Keluarga Rian Antoni (41), tersangka pencabulan yang melakukan sumpah pocong datangi Pengadilan Negeri Palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Polda Sumsel.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka
Baca Juga
Saat mendatangi Pengadilan Negeri Palembang, tampak salah satu keluarga korban memakai kostum pocong.
Selain memakai kostum pocong, beberapa keluarga Rian juga membawa beberapa kertas yang bertuliskan dukungan untuk Rian Antoni.
Kuasa hukum tersangka, Jhon Fredi SH MH mengatakan, pihaknya melayangkan gugagatan praperadilan terhadap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Jadi kalau ditangkap, ditahan, dan juga statusnya tersangka tetapi tidak cukup alat bukti kita boleh melakukan proses praperadilan. Untuk pihak keluarga Rianto Antoni juga ada haknya, haknya melakukan proses hukum yaitu praperadilan, “ katanya.
Praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, kata Jhon, adalah penangkapan, penahanan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti adanya dugaan sewenang-wenang dan kejanggalan, karena setahun ini proses hukum berjalan, tapi kliennya kooperatif wajib lapor. Kalau ada indekasi kliennya tidak hadir saat wajib lapor, itu tidak benar.
"Padahal kami selalu memberikan surat bahwasanya ada penundaan, karena kemarin ada hari nasional dan terus juga ada aksi berjalan kaki, jadi kami ada surat, dan telah berkoordinasi," katanya.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka