Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali bergulir dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa M Dahlan Daud SH MH di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/7).
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Berkas Korupsi LRT yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun Dilimpahkan, Awal Januari Empat Tersangka Disidang
- Ini Penjelasan Kapolri Soal 3 Direktorat di Kortastipikor
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, kuasa hukum membacakan eksepsi secara bergantian. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Juarsah menghadiri sidang secara virtual dari Jakarta.
Seusai sidang Daud mengatakan dihadapan majelis hakim bahwa pihaknya keberatan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sedikitnya ada empat poin keberatan terkait jeratan pasal 55 ayat 1 dan pasal 55 junto 55 terhadap Juarsah dianggap tidak sinkron.
"Hari ini dalam eksepsi ada empat poin yang kita sampaikan kehadapan majelis hakim, yang pertama pasal 55 ayat 1 di dalam dakwaan pertama, karena JPU dalam membuat surat dakwaan itu bentuknya alternatif dan komulatif digabung. Jadi yang pertama dakwaan ke 1 yang pertama atau ke 1 yang ke dua dakwaan pertama pasal 55 junto 55," ujar," Daud.
Daud menjelaskan di dakwaan 1 ke 2 tidak men junto kan atau mendakwa pasal 55 ayat 1 KUHP sedangkan uraian peristiwanya sama.
"Jadi selolah - olah JPU membuat dakwaan yang ke 1 pertama, padahal konstruksi perkaranya sama yakni soal fee 16 paket proyek, jadi kami anggap ini tidak sinkron," katanya.
Ditambahkannya, dalam dakwaan yang kedua tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang ke 1, karena tidak berhubungan dengan fee 16 proyek. "Justru malah larinya tentang Rotary yang ngasih uang ke Elvin untuk terdakwa dengan nila sebesar 1 miliar dan satu unit handphone merk Apple," papar Daud.
Dan yang kedua menurut Daud, didalam Sprindik itu tidak ada pasal 65 yang ada hanya ada pasal 12 dan junto 64, namun tidak ada junto 65 artinya bertentangan dengan dakwaan.
"Sementara yang ketiga mengenai perhitungan dia mengatakan 10% itu fee 12 miliar ketika kami hitung itu ada 13 miliar artinya JPU tidak cermat membuat dakwaan. Dan yang keempat adalah keragu - raguan dalam membuat dakwaan," paparnya.
Dengan dasar itulah kata Daud, dalam eksepsi pihaknya meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan JPU KPK. Menanggapi eksepsi dari kuasa hukum Juarsah, tim JPU KPK mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada sidang pekan depan. Karena, eksepsi tersebut sudah masuk pada pembuktian perkara.
"Kami akan sampaikan tanggapan secara tertulis atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Karena sebagian besar materinya masuk dalam materi perkara yang nantinya akan kami buktikan dalam persidangan," jelas tim JPU KPK M Asri Irwan.
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- 1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim