Acun Lolos dari Hukuman Mati, Kejati Sumsel Banding

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/ist

Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu lolos dari tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.


Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Agus Raharjo, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana hanya 20 tahun penjara.

Atas Vonis tersebut pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyatakan banding.

“Atas vonis tersebut, tegas kami nyatakan banding," katanya, Rabu (2/8).

Menurut Vanny, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.

Diuraikannya, saat itu jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.

"Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika," katanya.

Namun, dirinya menerangkan tetap menghormati putusan majelis hakim dan saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya.