Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu lolos dari tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
- Bebas dari Hukuman Mati, Acun Terdakwa Pengedar Narkotika 115 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara
Baca Juga
Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Agus Raharjo, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana hanya 20 tahun penjara.
Atas Vonis tersebut pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyatakan banding.
“Atas vonis tersebut, tegas kami nyatakan banding," katanya, Rabu (2/8).
Menurut Vanny, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.
Diuraikannya, saat itu jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.
"Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika," katanya.
Namun, dirinya menerangkan tetap menghormati putusan majelis hakim dan saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?