824 Warga Binaan Lapas Muara Enim Terima Remisi, 15 Diantaranya Bebas

Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan beserta istri dan Forkopimda menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan. (Noviansyah/Rmolsumsel.id).
Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan beserta istri dan Forkopimda menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan. (Noviansyah/Rmolsumsel.id).

Sebanyak 824 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Muara Enim memperoleh remisi umum tepat pada perayaan HUT ke-77 RI.


Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Muara Enim, Rabu (17/08).

Kepala Lapas Muara Enim Herdianto mengatakan, dari 824 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 15 diantaranya dinyatakan langsung bebas mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Adapun untuk Besaran remisi yang diterima oleh masing masing warga binaan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“15 orang yang langsung bebas tersebut telah habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah,” ujarnya.

Lebih lanjut Herdianto menyebutkan bahwa ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif yang antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider dan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik” imbuhnya.

Sementara, Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan menyampaikan terimakasih kepada jajaran Lapas Muara yang telah memberikan pembinaan kepada warga Muara Enim yang saat ini berada di Lapas Muara Enim.

"Selamat kepada 15 warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi, jangan ulangi lagi kesalahan terdahulu. Kita juga berharap warga binaan lainnya untuk dapat mengikuti proses pembinaan dengan baik," tandas dia.