38 Motor Bodong Disita, Empat Penadah Ditangkap

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Cs Panjaitan. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Cs Panjaitan. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menyita 38 unit motor yang tidak memiliki dokumen atau kelengkapan surat-menyurat alias bodong.


Motor yang disita mulai dari jenis matic hingga motor sport dari berbagai merk yang berasal dari Jabodetabek dan Jawa.

"Motor bodong ini kebanyakan disita di Simpang Jalan Raya Betung, Kabupaten Banyuasin dan Simpang Jalan Lintas, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Cs Panjaitan, Kamis (21/10).

Dia mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok motor bodong tersebut yang berasal dari Jawa. Meski demikian, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai penadah atau pemesannya di kawasan Kota Lubuklinggau. Jumlah yang dipesan para tersangka ini bervariasi mulai dari satu unit hingga delapan unit. Bahkan, ada yang lebih dari jumlah tersebut.

"Kami juga masih mengecek surat menyurat motor tersebut di Samsat. Karena, banyak yang tidak sesuai," ujarnya.

Dia mencontohkan seperti warna cat yang seharusnya di STNK warna biru. Namun, fisiknya berwarna merah, dan lain sebagainya. "Motor itu biasanya dijual kembali dengan harga yang miring. Misal motor sport yang seharusnya Rp30 juta tapi hanya dijual Rp15 juta saja," pungkasnya.