Kemenkum HAM mengambil kebijakan dengan membebaskan 35.676 narapidana (napi) dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pandemi virus Corona atau Covid-19.
- Sepanjang 2022, Kejati Sumsel Ajukan 11 Terdakwa Dihukum Pidana Mati
- Pulang Beli Narkoba, Seorang Pemuda di OKU Tertangkap Polisi
- Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca Juga
Menyikapi pembebasan tersebut, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Tujuannya untuk mendata narapidana dan anak yang bebas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pendataan dilakukan untuk memudahkan kepolisian melakukan pemantauan terhadap narapidana tersebut.
“Kami koordinasi untuk data para narapidana yang sudah dibebaskan ini supaya bisa dipantau bersama-sama, dari intelijen dan tim di lapangan,” kata Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Apalagi, kata Yusri, pembebasan yang dilakukan terhadap 35 ribu narapidana dan anak bukan pembebasan murni, melainkan pembebasan terkait pandemi Covid-19.
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini pun memastikan, setiap pergerakan para narapidana dan anak akan terus dipantau oleh pihak kepolisian meski sudah bebas.
“Tentu kami pantau semua, data mereka sudah kami kumpulkan, kemudian nanti ada tim juga yang memantau pergerakan mereka, sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Yusri.
- Kasus Penganiayaan saat Pertandingan Sepak Bola Berujung Damai
- Begini Pengakuan Pelaku Penikaman Sepasang Calon Pengantin di Palembang
- MAKI Berharap Hakim Harus Vonis Berat dan Cabut Hak Pengurangan Koruptor