23 Senjata Api dan Sembilan Orang Tersangka Diamankan Polres Muba

Polres Muba menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Senpi Musi 2022. (Amarullah Diansyah/RmolSumsel.id).
Polres Muba menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Senpi Musi 2022. (Amarullah Diansyah/RmolSumsel.id).

Operasi Senjata Api Musi 2022 yang digelar Polres Musi Banyuasin dan jajaran selama dua pekan membuahkan hasil yang cukup baik. Dimana 23 senjata api dengan sembilan orang tersangka berhasil diamankan.


Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, 23 senjata api yang diamankan yakni terdiri dari tujuh pucuk senjata api laras pendek dan 16 pucuk senjata api laras panjang. 

"Sembilan pucuk senjata api itu hasil ungkap kasus dengan sembilan tersangka yakni dua tersangka target operasi dan tujuh tersangkan non target operasi. Sedangkan sisanya yakni 14 pucuk diserahkan masyarakat secara sukarela," ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Selasa (8/3). 

Selain senjata api, pihaknya juga mengamankan amunisi yang terdiri dari empat butir amunisi senjata laras panjang dan tujuh butir amunisi senjata laras pendek. "Ada beberapa senjata yang dilakukan uji balistik untuk mengetahui apakah pernah digunakan atau belum, termasuk apakah digunakan untuk kejahatan atau tidak," jelas dia. 

Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, dari keterangan yang didapat, para tersangka mengaku senjata api yang dimiliki tersebut digunakan untuk berjaga-jaga. Namun, sambung dia, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka. 

"Kita terus lakukan pemeriksaan, para terdangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas dia.