Wali Kota Bogor Bima Arya memberi sinyal kurang sreg dengan UU Cipta Kerja.
- Peneliti BRIN Identifikasi Jenis Baru Cecak Jarilengkung dari Pulau Obi, Diberi Nama Papeda
- Dukung Mobilisasi Fans Piala Dunia, Qatar dan Israel Setuju Bangun Kantor Diplomatik Sementara
- Filipina Selamatkan 1.090 Korban Perdagangan Manusia, Termasuk dari Indonesia
Baca Juga
Bima menyampaikan sejumlah catatan terkait undang-undang kontroversial tersebut, melalui video yang dia unggah di Instagram, pada akun bimaaryasugiarto. Bima juga sepertinya mendorong agar UU tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bima Arya, ikhtiar pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik.
Namun, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik. Pertama adalah ada kesan bahwa UU Cipta Kerja ini mengembalikan kewenangan kepada pemerintah pusat.
Ada sebagian kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. “Padahal sudah hampir dua dasawarsa bangsa ini melaksanakan otomoni daerah, sebagai amanat konstitusi karena di daerahlah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan. Dan akan lebih efektif efesien cepat dan terjangkau apabila penanganan pelayanan publik itu diberikan kewenagan penuh ke daerah,” katanya.
Bima mengaku memang ada persoalan terkait dengan otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
Namun, itu merupakan bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah. Jika pemerintah pusat memiliki program strategis nasional dan itu harus dilaksanakan di daerah, Bima Arya pun mempertanyakan efek atau akibat dari itu.
Apakah program strategis nasional ini sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang dicanangkan daerah?
Pertama, menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan konstitusi di Indonesia yakni dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan “Catatan ini sebagaimana kapasitas saya sebagai kepala daerah," tegas Bima.
- Mahasiswa UIN Raden Fatah Antusias Belajar Aksara Kaganga
- Hitomi, Unta Jepang yang Mati karena Gelombang Panas
- Rumah Ibadah Zona PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Ditutup Sementara