Ngaku Pemilik Kos, Mahasiswa Ini Paksa "wikwik" Seorang Gadis

Mengaku sebagai pemilik kos, Indrawan Putra (31), mahasiswa warga Jl. Gotong Royong  Kelurahan Sei Buah Kecamatan. IT II Palembang mencoba memperkosa seorang gadis di Baturaja. Korban adalah IR (18) warga Kabupaten OKU Selatan.


Upaya pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (14/9/2020) Sekitar pukul 02.20 WIB.

Modus pelaku yakni berpura-pura sebagai pemilik kos, datang mengetuk pintu kontrakan korban. Setelah dibuka pelaku langsung mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam sembari mengunci pintu.

Pelaku menindih tubuh korban sembari membuka baju korban, tersangka sempat menggigit (maaf) payudara korban. 

Tak puas, pelaku kemudian mendorong korban ke dalam kamar mandi. Disini pelaku berhasil membuka celana korban sebelum akhirnya korban berteriak minta tolong.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, warga yang mendengar teriakan korban akhirnya mendatangi kontrakan milik korban dan berhasil menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan pelaku. 

"Korban berteriak kemudian didengar warga, warga berhasil mengamankan tersangka dan menyelamatkan korban dari upaya pemerkosaan," ujar Mardi.

Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka dari TKP ke Mapolsek Baturaja Timur.

"Kasus ini sudah dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor  LP - B / 41 / IX / 2020 / SS / Oku / Sek. Bta Timur. Termasuk pelaku juga kita amankan," Jelas Mardi.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang robek akibat dibuka paksa oleh pelaku. 

Sementara korban sendiri mengalami sejumlah luka, diantaranya luka pada lengan kiri, luka pada telapak dan pungung tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri,  memar pada pergelangan tangan kanan dan luka pada bagian leher.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baturaja Timur dan akan dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 jo 53 KUHPidana," Pungkas Mardi.