Perhatikan ! Tidak Ada Arakan Saat Antar Paslon

Rapat koordinasi penetapan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten PALI tahun 2020, dihadiri petinggi Partai Politik (ParPol) di Bumi Serepat Serasan berlangsung di hotel Grand Charle Talang ubi ,Selasa (25/8/2020).


Acara rakor tersebut di buka langsung ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE didampingi komisioner KPUD PALI. 

Dikatakan Sunario SE rakor ini sangat penting karena tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada tahapan ini yang sangat krusial karena menyangkut persyaratan bakal pasangan calon yang nantinya bisa menentukan sang Paslon memenuhi syarat apa tidak. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 tidak ada Paslon dari perseorangan karena tahapan yang di maksud calon perseorangan sudah selesai dan tidak ada yang mencalonkan diri. Sedangkan untuk pendaftaran jalur ParPol  dijadwalkan 4 September 6 September 2020. 

"Semua peserta menerapkan standar protokol kesehatan Covid 19 termasuk dalam pelaksanaan mengantar bakal paslon ke KPU nanti saat mendaftar, tidak di boleh untuk melakukan arakan saat antar Paslon dan juga KPU akan menyiarkan acara tersebut secara live streaming di medsos," Jelas Sunario.