Tega menganiaya dan memaksa istrinya Ratna Dewi untuk mengemis, terdakwa Junaidi alias Madi, warga Jalan Kadir TKR, 36 Ilir, Gandus, Palembang, dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (13/8/2020).
- Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTSL BPN Palembang Segera Disidang
- Miris! Bukannya Belajar, Dua Siswa di OKU Timur Kecanduan Bobol Rumah Warga
- Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Empat Korban Tewas Dihantam Pakai Kayu
Baca Juga
"Menuntut terdakwa Junaidi alias Madi, dengan pidana penjara selama 10 tahun kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP,” kata JPU Riski Handayani membacakan tuntutannya.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai Torch Simanjuntak menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan (vonis) majelis hakim.
"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim," ujar Torch Simanjuntak, sembari mengetukan palunya.
Berdasarkan dakwan JPU terungkap peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2020, di mana terdakwa Madi yang saat itu tengah berada di rumah menunggu istrinya pulang. Saat istrinya pulang ke rumah bersama sama anaknya usai mengemis di kawasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo atau Masjid Agung Palembang, ternyata tidak berhasil mendapatkan uang sepeser pun.
Mendengar perkataan istrinya yang menyebut tidak mendapatkan uang hasil dari mengemis itu, terdakwa pun naik pitam, dan memerintahkan sang istri bersama anaknya untuk kembali mengemis dan mesti pulang dengan membawa uang.
Mirisnya saat itu sedang turun hujan, sehingga sang istri pun menolak memenuhi kehendak terdakwa. Tak ayal hal itu memancing emosi terdakwa yang marah dan meluapkannya dengan menganiaya Ratna Dewi berulang kali, hingga mengalami benjol di kepala, serta luka memar dan lebam pada sejumlah bagian tubuhnya.
Belum merasa puas. Terdakwa mengambil piring makan yang kebetulan terletak di atas meja makan rumah mereka, dan langsung dipukulkan ke kepala sebelah kiri istrinya, hingga piring itu pecah dan mengakibatkan kepala Ratna Dewi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah cukup banyak. [ida]
- Sudah Lima Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Tegaskan PT SBS Tidak Layak Diakuisisi
- Polda Sumsel Blender 10 Kilo Sabu dan 736 Butir Ineks, Hasil Ungkap Kasus di Bulan Juni
- KPK Tahan Anak Buah Sri Mulyani di Rutan Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak