Kejati Sumsel kembali mengungkap tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
- PT SBS Bekali Mahasiswa Akamigas Palembang untuk Berkarir di Dunia Pertambangan
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Kuasa Hukum Mantan Petinggi PTBA Bantah Tuntutan JPU, Akuisisi PT SBS Dinilai Tidak Melanggar
Baca Juga
Bahkan pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Milawarma selaku mantan Dirut PTBA tahun 2011-2016 dan Nurtimah Tobing selaku mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan modus akuisisi saham yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum lantaran saham PT SBS tersebut tidak layak diakuisisi menjadi anak perusahaan PTBA.
Namun dalam perjalananya perusahaan tersebut tetap diakuisisi menjadi anak usaha PTBA. Hal inilah yang menyebabkan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar.
"PT SBS ini tidak layak diakuisisi dan saat akuisisi saham dilakukan tidak ada perusahaan pembandingnya," kata Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (24/8).
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah melanggar prosedur dan tidak melibatkan mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA. Tindakan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.
"Para tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan langsung menunjuk satu perusahaan tanpa melibatkan proses kompetitif," jelas Vanny.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai vehicle untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA.
Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.
Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.
Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.
Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat.
Hal inilah yang diduga kuat menjerat Milawarma, Dirut PTBA periode 2011-2016. Karena di masa kepemimpinannya itulah terjadi proses akuisisi yang diduga bermasalah tersebut.
Sementara ini sudah ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
Kelima tersangka tersebut, terdiri dari; tersangka Milawarma mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) dan Nurtimah Tobing selaku mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan. Dimana keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu malam (23/8/2023)
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang bersangkutan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023).
- Mobil Pintar Bukit Asam, Sahabat Anak Sekolah yang Membawa Dunia dalam Buku
- Demi Warisan untuk Anak Cucu, PTBA Tanam Pohon Bersama Masyarakat
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel