Wuiih, 7,5 kg Sabu dan 8,973 Butir Ineks Diblender

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan 7,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 8.973 butir pil ekstasi (ineks) dengan cara diblender dan dicampur deterjen, di Kantor BNNP Sumsel, Jakabaring, Palembang, Selasa (11/8/2020).


Diketahui, puluhan kilogram barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Muhammad Nur,  Irwandi, dan Anggi Bayu Darmawan yang tercatat sebagai warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

Para pelaku diringkus petugas saat berada di parkiran Rumah Makan Musi Indah di Jalan Provinsi Palembang-Jambi, Desa Bukit Kampung Baru, Kecamatan Betung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 16 Juli 2020, silam.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan melalui Kabid Pemberantasan Kombes Habi Kusno mengatakan, penangkapan terhadap para bandar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.

Adapun barang bukti sitaan narkotika dalam perkara dengan pelaku Muhammad Nur Als Nur berupa sabu seberat 3,9 kg dan ineks sebanyak 6.973 butir. Kemudian dari pelaku Irwandi, BNNP Sumsel menyita barang bukti sabu seberat 575,92 gram, sementara dari tersangka Anggi Bayu Darmawan, BNNP Sumsel menyita sabu seberat 2,9 kg lebih dan ineks sebanyak 842 butir lebih.

"Jadi total keseluruhan yang kita dapatkan dari tangan pelaku dan langsung kita musnahkan dengan cara diblender sebanyak 7,5 kg sabu dan 8.973 butir ekstasi," katanya.

Lebih lanjut Kombes Hasbi Kusno menambahkan, keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. "Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi," ungkapnya.

Pemusnahan ini merupakan bukti transparansi BNNP Sumsel dalam menjalankan tugas yang diamanatkan Undang Undang (UU). "Ini merupakan bentuk nyata kita dalam melakukan pemberantasan narkotika di Sumsel, dan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya di Sumsel," tukasnya.