Berkedok Bangunkan Sahur, Kelompok Pemuda Bawa Aneka Senjata

Bukannya mematuhi imbauan melakukan physical distancing, sekelompok pemuda ini justru bergerombol. Berpura-pura pergi membangunkan sahur, mereka kedapatan membawa berbagai senjata tajam.


Itulah yang antara lain ditemukan saat Kepolisian Resor (Polres) Tangeran Selatan menggelar Operasi Skala Besar. Aparat menangkap belasan pemuda yang akan melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Serpong, Polsek Cisauk, dan Polsek Ciputat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh jajaran Polsek tersebut yakni celurit dan juga beberapa buah sarung dikombinasi dengan kawat berduri serta batu untuk melukai lawannya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, belasan pemuda yang ditangkap berdalih membangunkan sahur dan membawa sarung untuk digunakan alat tawuran.

"Saat bepergian malam hari akan melaksanakan sahur berkelompok dan di dalam sarung itu ada batu dan kawat digunakan untuk melakukan tawuran," ujar AKBP Iman dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (29/4/2020).

Ketika dilakukan intrograsi, alasan para pemuda tersebut tidak jelas, tapi selalu membekali dirinya dengan sarung yang dikombinasi dengan batu dan kawat berduri.

"Tujuan mereka tidak jelas saat kita intrograsi, mereka selalu menyiapkan diri saat keluar rumah membawa sarung dan didalamnya ada kawat," jelasnya. Dari belasan yang ditangkap, sembilan diantaranya merupakan anak di bawah umur dan dikembalikan ke orangtua.

"Ada sembilan orang yang kita amankan, karena dibawah umur kita kembalikan ke orang tua. Namun proses hukum terus berlanjut," tegas Iman.

Iman pun mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan anaknya atau mencegah si anak untuk bepergian keluar malam dengan alasan membangunkan sahur.

"Dalam kesempatan ini saya memberikan imbauan kepada orang tua agar anaknya disaat keluar rumah malam hari dengan membawa sarung agar diperhatikan, karena itu bisa saja digunakan untuk aksi perkelahian," tuturnya.

Akibatnya mereka disangkakan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Jadi ada beberapa diantara pelaku tawuran tidak aktif tidak melakukan pemukulan tidak membawa senjata tajam, tapi berada dilokasi tawuran. Sehingga kita kenakan Undang-Undang karantina kesehatan, karena potensi mereka melakukan gangguan Kamtibmas pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," pungkasnya.[ida]