Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
- Penundaan Pemilu 2024 Dorong Indonesia Masuk ke Krisis Demokrasi
- Belum Bersikap Soal Cawapres, PDIP Tegaskan Gibran Masih Jurkam Ganjar-Mahfud
- Lumbung Suara NU Dikuasai PKB, PDIP dan Gerindra Keok di Jatim
Baca Juga
Jokowi mengatakan sudah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (23/4) kemarin.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat seperti diberitakan JPNN.Com, Jumat (24/5/2020).
Jokowi mengungkapkan alasan mendasar menunda RUU tersebut, salah satunya, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tutup Jokowi.[ida]
- PKPU 19/2023 Disetujui DPR, Putusan MKMK Tak Pengaruhi Batas Usia Capres-Cawapres
- Pj Gubernur Sumsel Dilantik 2 Oktober
- Sudah Penuhi Kuota Perempuan, Empat Parpol Serahkan Berkas Caleg ke KPU OKU Timur