Tenang, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Penanganan Corona

Masuknya wabah virus corona baru (Covid-19) menuntut pemerintah untuk membentuk gugus tugas Protokol Kesehatan Penanganan Virus Corona.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menjelaskan, gugus tugas ini memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mengantisipasi penyebaran virus asal Wuhan, China ini.


"Semata-mata protokol ini dilakukan untuk upaya kita secara serius untuk kendalikan penyebaran penyakit ini (wabah virus corona)," terang Achmad Yirianto dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (7/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini juga menjelaskan, gugus tugas protokol virus corona dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Nantinya, dijelaskan Achmad Yurianto, Moeldoko akan mengkoordinasikan dengan baik sejumlah upaya pencegahan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia memberikan beberapa upaya yang akan dilakukan gugus tugas protokol untuk menangani wabah virus corona.

Diantaranya, memastikan pintu masuk perbatasan bisa mengawasi arus keluar masuk manusia. Dengan tujuan, mencegah masuknya virus ini. Selain itu, melakukan pelacakan sumber wabah virus corona yang ada di dalam negeri.

Baik sumber tersebut berada di Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA). Yang di mana, orang-orang itu memiliki riwayat kontak langsung dengan orang yang terjangkit atau pernah menyambangi negara di dunia yang terpapar virus corona.

"Inilah gunanya kenapa dibikin protokol yang harus dilakukan seluruh stakeholder terkait dari pusat sampe ke daerah. Dan ini sudah dilaksakan akan terus akan dilaksanakan," kata Achmad Yurianto.