Korupsi Parkir, Mantan Kadishub Prabumulih Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir tahun anggaran (t.a) 2015 Kota Prabumulih yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih Syarifuddin serta Dedi Irawan (berkas terpisah) selaku kontraktror pengelola parkir yang menjadi tersangka pertama kasus ini yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.


Dalam sidang yang digelar secara virtual, kemarin kedua terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi dan Rizky Nuzuly Ainun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah bagi kedua terdakwa itu, menurut JPU kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 55 Undang Undang (UU) Tipikor.

"Menuntut kepada masing-masing terdakwa yakni Syarifuddin, dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp5 juta, serta subsider 3 bulan kurungan," sebut JPU saat membacakan tuntutannya.

Sementara itu, untuk terdakwa Dedi Irawan selaku kontraktor pengelola parkir, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 Tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Dedi Irawan, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440 juta yang apabila tidak sanggup dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Daud Dahlan dan Romaita akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan.Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa dugaan perbuatan tipikor dilakukan bermula pada 2017 silam saat penyidik Pidkor Polres Prabumulih melakukan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan parkir tersebut.

Puluhan saksi dimintai keterangan hingga akhirnya penyidik menetapkan Dedi Irawan selaku kontraktor pengelola parkir, dan Syarifuddin mantan Kadishub Prabumulih sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) yang mendapati adanya kekurangan bayar pada retribusi parkir sebanyak Rp440 juta dari yang seharusnya dibayar Rp660 juta yang artinya hanya Rp220 juta yang sempat disetorkan. Pada saat itu tim penyidik Polres Prabumulih menahan Dedi Irawan yang menjadi tersangka pertama kasus ini.