Gerebek Tambang Emas Liar di Sungai Tiku, Polres Muratara Tangkap Satu Penambang

Lokasi penambangan emas tanpa izin di tepi Sungai Tiku digerebek anggota Polres Muratara. (Ist/rmolsumsel.id)
Lokasi penambangan emas tanpa izin di tepi Sungai Tiku digerebek anggota Polres Muratara. (Ist/rmolsumsel.id)

Sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan dan penangkapan, namun aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Musi Rawas Utara tetap berlangsung. Kali ini Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara kembali menindak penambangan emas liar di tepi sungai Tiku di Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kamis (14/4).


Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang penambang bernama Andi (37), warga Kelurahan Karang Jaya.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra mengatakan, penindakan ini dilakukan karena PETI melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat Muratara juga terus mengeluhkan kondisi air sungai yang keruh diduga akibat dari aktivitas PETI tersebut.

“Pertama, PETI tidak boleh. Kemudian masyarakat juga mengeluh sungai menjadi keruh,” kata Tony.

Selain mengamankan seorang penambang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin dompeng, karpet penyaring, botol air raksa, pipa-pipa, dan dulang emas.

“Kami bawa lima perahu ketek ke sana, delapan jam PP (pergi pulang). Nyari lokasi lubang-lubang tambang itu pakai drone, karena kiri kanannya hutan semua,” terang Tony.

Tony menambahkan, ada 7 lokasi tambang yang mereka datangi, namun hanya satu titik sedang beraktivitas.

Dari 7 lokasi tersebut ada 14 kamp penambang yang  sudah kosong ditinggalkan penambang. Setelah didokumentasikan, kamp tersebut dibakar.

“Yang lagi beraktivitas satu titik. Sebenarnya ada enam penambang, tapi limanya berhasil melarikan diri. Jadi cuma dapat satu penambang,” katanya.

Tony menjelaskan, PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Dalam pasal tersebut setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tukasnya.