15 Anggota DPRD Muara Enim Jalani Sidang Dakwaan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 15 Anggota DPRD Muara Enim/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 15 Anggota DPRD Muara Enim/Foto:Yosep Indra Praja

Sebanyak 15 Anggota DPRD Muara Enim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus korupsi penerimaan hadiah atau fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/5) 

Sementara 15 terdakwa dihadirkan melalui sambungan virtual dari Rutan KPK Jakarta. 

Adapun kelima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. 

Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

Jaksa KPK mendakwa kelima belas terdakwa tersebut lantaran turut serta menerima uang komitmen fee 16 paket proyek dari Elfin MZ Mochtar.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjerat para terdakwa dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yang saat ini tengah memasuki proses penuntutan di persidangan.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tegas JPU KPK saat membacakan dakwaan.