Miris! Pria Ini Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus, Modusnya Ajak Korban Jajan

Pelaku rudapaksa anak berkebutuhan khusus saat ditangkap pihak kepolisian. (Ist).
Pelaku rudapaksa anak berkebutuhan khusus saat ditangkap pihak kepolisian. (Ist).

Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap Arisman (45), yang diduga melakukan perbuatan rudapksa terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.


Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah saudara perempuannya di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (10/5) malam.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka bersembunyi di rumah saudaranya di daerah PALI, anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menjemput tersangka dan membawanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (11/5).

Dikatakan Tri, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. "Kita jerat dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tegas dia didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian. 

Sementara, pelaku Arisman mengatakan, perbuatan rudapaksa terhadap korban dilakukannya pada Jumat (29/4) lalu di Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

"Awalnya saya ajak jajan di warung, terus saya ajak main juga di rumah kakak ipar korban. Saya melakukan aksi cabul di rumah korban," kata Arisman.

Lanjutnya, awalnya korban tidak mau, sehingga dirinya melakukan pemukulan terhadap korban. "Awalnya saya perkosa korban dari belakang, lalu saya paksa oral seks," ucap dia. 

Setelah puas, kata dia, dirinya langsung kabur naik mobil travel rumah saudara perempuannya di Kabupaten PALI.