Sebanyak 13 warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mendapatkan remisi bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Begal Berbagai Kejahatan di Lubuklinggau Tertangkap, Ini Daftarnya
- Jelang Pilwako, Ketua DPC Demokrat Lubuklinggau Temui Sulaiman Kohar
Baca Juga
Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Junaini, Selasa (16/8).
"Yang kita ajukan untuk mendapat remisi 835 orang. Namun demikian yang baru keluar prosesnya sudah disetujui 524 orang. Yang masih on proses 298 orang," katanya.
Ke 524 orang yang disetujui mendapat remisi menurutnya terdiri dari remisi 1 bulan 126 orang, remisi 2 bulan 36 orang. Lalu remisi umum 3 bulan 219 orang, remisi umum 4 bulan 61 orang.
Kemudian remisi umum 5 bulan 69 orang dan remisi umum 6 bulan 26 orang.
"Ada remisi umum 2 yang karena remisi dia bebas ada 13 orang," ungkapnya.
Dia menjelaskan ada dua syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi yakni administratif dan substansif.
Secara administratif yakni telah inkrah dan telah menjalani penanahanan 6 bulan. Lalu vonisnya ada, tidak ada perkara lain, tidak melanggar ketentuan tat trtib dab berkelakuan baik.
Sedangkan syarat kedua yakni substansif yakni berkelakuan baik, suda ada penilaian yang dilakukan Lapas dan dianggap layak serta cakap mendapat remisi.
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Begal Berbagai Kejahatan di Lubuklinggau Tertangkap, Ini Daftarnya
- Jelang Pilwako, Ketua DPC Demokrat Lubuklinggau Temui Sulaiman Kohar