Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menyebutkan, dua konten kreator (Youtuber) Edo Putra (24) dan rekannya Diky Firdaus (20) warga Palembang yang membuat konten video prank membagikan daging kurban berisi sampah terancam, hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Pengedar Shabu Asal Pali Divonis 13 Tahun Penjara
- Tangkap Tangan Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Mata Uang Asing
- Otak Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Lubuklinggau Oknum Polisi, Sudah Dua Kali Beraksi
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Hari Dinar dalam gelar kasus Perkara Undang Undang (UU) ITE di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
"Keduanya (tersangka Edo dan Diky) ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE," kata Kapolrestabes.
Sedangkan ditempat yang sama, kedua pemuda yang memilih menggeluti dunia konten kreator ini dihadapan polisi mengakui perbuatannya. Diakui keduanya pula, ide menciptakan konten video untuk diunggah di Youtube tersebut bermula dari tersangka Edo Putra.
Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel Youtube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu. Selanjutnya, Edo mengajak Diky serta dua orang konten kreator lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban isi sampah tersebut.
"Kami sangat menyesal telah membuat konsep konten prank daging kurban isi sampah. Kami minta maaf kepada seluruh pihak yang merasa telah dirugikan akibat tindakan kami ini," aku Edo.
- Pekan II Maret 2022, Polda Sumsel Sita 10 Kg Sabu-sabu dan 33 Kg Ganja
- Kejati Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan HGU
- Jaksa Ungkap Akuisisi PT SBS Tidak Masuk dalam Rencana Kerja PTBA, Kuasa Hukum: Sudah Dilakukan Kajian!