Pengedar Shabu Asal Pali Divonis 13 Tahun Penjara

Sidang Online PN Palembang/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Sidang Online PN Palembang/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Toch Simanjuntak SH menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Yogi Sulfian Nurdianto lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 97,05 gram. 


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu dengan berat 97,05 (Sembilan puluh tujuh koma nol lima) gram.

"Terdakwa terbukti bersalah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan ataupun menjual narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis saat membacakan putusan, Selasa (21/6). 

Setelah mendengarkan putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara denda Rp 1 miiar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, bahwa bermula ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu shabu di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan, kemudian saksi Iskandar, saksi Sirajudi Abas, saksi Tomy Andani (keseluruhnya anggota Narkoba Polda Sumsel) melakukan penyelidikan alamat tersebut, lalu sampai di alamat tersebut para saksi mendapatkan identitas nama dan nomor telpon yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu, kemudian setelah mendapatkan nomor Telpon saksi Sirajudin Abas langsung melakukan penyamaran dengan cara menelpon nomor telpon yang didapatkan, lalu pada saat saksi Sirajudin menelpon nomor terlpon tersebut orang yang ditelpon mengajak saksi Sirajudin Abas ketemuan dipinggir jalan di depan lapangan bola kaki, tidak berapa lama saksi Sirajudin Abas menelpon seseorang yang ditelpon oleh saksi Sirajudin datang yaitu terdakwa. 

Lalu saksi Tomy Andani langsung menanyakan kepada terdakwa mana pesanan shabu shabu, kemudian namun terdakwa menjawab bahwa shabu shabu tersebut belum ada shabu shabu tersebut baru ada pada hari senin tanggal 31 Januari 2021, kemudian pada tanggal 31 Januari 2021 saksi Sirajudin Abas menelpon kembali terdakwa menanyakan shabu shabu tersebut sudah ada apa belum dan dijawab oleh terdakwa shabu shabu tersebut sudah ada, lalu terdakwa mengajak saksi Sirajudin Abas ketemuan dipinggir jalan di depan lapangan bola kaki tempatnyaa di Desa Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Propinsi Sumatera Selatan.

Kemudian pada saat saksi Sirajudin, saksi Tomi dan saksi Iskandar sampai ditempat tersebut dengan menggunakan mobil terdakwa sudah ada menunggu. Saksi Tomi menyuruh terdakwa masuk kedalam mobil tersebut, pada saat terdakwa masuk kedalam mobil terdakwa langsung menanyakan kepada saksi Tomi mana uangnya dan saksi Tomi langsung menunjukan uang tersebut, lalu setelah terdakwa meliat uang tersebut terdakwa langsung mengambil shabu shabu tersebut. 

Tidak berapa lama terdakwa mengambil shabu shabu tersebut terdakwa langsung masuk kedalam mobil tersebut dan langsung menyerahkan shabu shabu kepada saksi Tomi, kemudian setelah terdakwa menyerahkan shabu shabu tersebut saksi Tomi, saksi Sirajudin dan saksi Iskandar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Diakui terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Boe dan Jef (DPO) dan Terdakwa, mendaptkan upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus riburupiah) sebanyak lebih kurang 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu shabu dengan berat 97,05 (Sembilan puluh tujuh koma nol lima) gram seharga Rp 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah)

Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.