Yogi Petai, Begal Sadis yang Resahkan Warga Lubuklinggau Ternyata Sudah Tiga Kali Keluar Masuk Penjara

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau terus melakukan pengembangan terkait penangkapan terhadap Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32) yang merupakan pelaku begal motor sadis di Kota Lubuklinggau.


Pemeriksaan itu guna mengetahui apakah pelaku Yogi terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian kendaraan bermotor lainnya di Kota Lubuklinggau. 

"Nama Yogi Petai sangat familiar sebagai pelaku curas dan curat di Kota Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Kepada Polisi, pelaku mengakui telah melakukan percobaan curas motor milik korban Da, warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Serta diketahui juga, pelaku merupakan residivis lantaran tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus curas dan curat. 

"Saat ini Tim Macan sedang melakukan pengembangan terhadap kasus curas dan curat lainnya yang melibatkan pelaku Yogi Petai," jelasnya.

Hasil pengembangan Tim Macan Linggau, diketahui tersangka Yogi Petai pernah terlibat dalam perkara curas TKP di Jalan Tapak Lebar III, Kelurahan Sidorejo, Lubuklinggau terhadap MRA. 

"Modus pelaku minta antar ke Jalan Tapak Lebar, setiba di TKP pelaku mengangkat ban depan sepeda motor. Pelaku lalu menyikut korban, menyebabkan korban terjatuh dan pelaku membawa kabur 1 unit motor Honda Beat BG 6801 HAB milik korban," ungkapnya.

Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku juga terlibat dalam perkara curas di TKP Jalan Jenderak Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau dengan korban berinisial MIA. 

Pelaku beraksi dengan modus minta di antar ke Pasar Satelit. Setiba di TKP, mengangkat ban depan sepeda motor. Lalu pelaku menyikut korban hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam merah.

Sekedar informasi, Yogi Petai ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Senin (2/1) siang. 

Penangkapan itu berlangsung dramatis karena Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dihadang oleh keluarga dan mendapatkan perlawanan pelaku.