Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muara Enim sedang gencar melakukan sosialisasi bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah untuk segera mengurusnya melalui pengajuan sidang isbat.
- 13 Hari Operasi Zebra: Polres Lubuklinggau Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Jelang Porprov XIII Sumsel dan PON XX Papua, Bupati Muba Pastikan Atletnya Sudah Divaksinasi
Baca Juga
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi, menyampaikan pada tahun 2022 tercatat ada 150 ribu pasutri yang pernikahannya belum tercatat di kantor catatan sipil.
"Pernikahan yang tidak tercatat, yang ditandai dengan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan mereka mempunyai kekuatan hukum," ujar Risman Effendi, Senin (27/5).
Risman menekankan, pentingnya memiliki buku nikah atau akta perkawinan bagi pasangan yang telah menikah. Sebab, jika tidak memiliki dokumen ini bisa menyebabkan masalah dalam status anak, menghambat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, dan akta kelahiran.
Oleh karena itu, setiap masyarakat wajib memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan yang lengkap.
Dalam sosialisasi ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim terus mendorong pasutri untuk mengajukan sidang isbat nikah guna mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.
Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan akan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal
ini memungkinkan perubahan status pada Kartu Keluarga dari 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'.
Adapun syarat administrasi untuk mengajukan sidang itsbat nikah meliputi:
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
- Fotokopi KTP dan KK wali
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi KTP dua saksi
- Materai 10 ribu dua lembar
- Foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4x6 (satu lembar), 3x4 (empat lembar), dan 2x3 (empat lembar)
- Bagi muslim, dianjurkan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
Risman berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah untuk segera mengajukan sidang isbat nikah, baik secara perseorangan maupun melalui koordinasi dengan desa dan kecamatan melalui sidang itsbat terpadu.
"Dengan usaha yang berkelanjutan, kami berharap jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya dapat berkurang secara bertahap dan semua pasangan di Kabupaten Muara Enim dapat memiliki buku nikah," tutup Risman.
- Kemenag Terbitkan Format Buku Nikah Terbaru
- Layanan Buku Nikah Ditargetkan Beralih ke Digital
- Hamil Duluan, Ratusan Pasangan Pengantin di Muba Ajukan Dispensasi Nikah